Skip to main content
Article

Kawasan Industri Halal Indonesia: Peluang Dan Tantangan

Pengembangan Kawasan Industri (KI) bermula di tahun 1970 sebagai generasi pertama dalam Stated Owned IP Domination hingga kemudian berlanjut ke tahun 1990 dalam strategi Private IP Development. Pada tahun 2009 sampai dengan saat ini, telah masuk ke genarasi ketiga dalam pengembangan Modern Industrial Park. Pengembangan ini adalah sebagai inisiasi lahirnya kawasan- kawasan tertentu. Arah kebijakannya adalah dengan mendorong kawasan-kawasan di generasi ketiga terelaborasi dalam Industry 4.0. Industri 4.0 diharapkan mampu mempromosikan kawasan-kawasan industri ini baik tematik dan terpadu ke dalam basis teknologi.

Ignatius Warsito sebagai Direktur Perwilayahan Industri Kementrian Perindustrian RI berkesempatan menjadi narasumber dalam sebuah webinar yang diselenggrakan oleh ISEF (Indonesia Sharia Economic Festival) pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan judul “Workhop & Coaching: Pengembangan Industri Halal di Indonesia”. Beliau menyampaikan bahwa saat ini terdapat enam tantangan pengembangan KI sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.

 

Gambar 1 Tantangan Pengembangan Kawasan Industri

 

Penyiapan dokumen perencanaan seperti masterplan yang baik akan memudahkan langkah- langkah pengembangan kawasan industri berikutnya. Dari sisi lahan dan tata ruang, calon kawasan industri harus dipastikan bahwa peruntukkannya memang sesuai untuk kawasan industri. Sedangkan dari sisi perijinan, saat ini prosesnya cukup mudah dan cepat karena sudah dilakukan secara daring, baik untuk perijinan yang baru ataupun yang melakukan perpanjangan. Selain itu Kementrian sebagai regulator, fasilitator, dan juga promotor aktif memberikan klinik atau asistensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Asistensi diantaranya memberikan edukasi serta diskusi atas isu-isu yang sering muncul seperti isu lahan, tata ruang, keamanan, serta protokol kesehatan terhadap pandemi Covid-19 kepada pengelola dan tenant. Kawasan industri juga dituntut agar mampu menyediakan infrastruktur pendukung seperti adanya akses pelabuhan, kereta api, dan tol. Adapun dalam tantangan kenyamanan berusaha sebagai suatu bentuk kepastian investasi, pemerintah memberikan salah satu upaya dalam menetapkan kawasan indutsri sebagai objek vital nasional.

Salah satu kawasan industri yang dikembangkan adalah Kawasan Industri Halal (KI Halal) sebagai kawasan industri yang dikembangkan menuju Industri 4.0. Terdapat beberapa latar belakang mengapa KI Halal menjadi sesuatu yang wajib didorong pengembangannya, antara lain:

  1. Populasi muslim. Bahwa sebanyak lebih dari 87% penduduk Indonesia adalah beragama muslim (22 juta jiwa) dan juga meningkatkan jumlah penduduk muslim di dunia
  2. Tren produk halal. Terjadi peningkatan permintaan nasional maupun internasional terkait produk halal namun belum diimbangi dengan jumlah produksi
  3. Arus perekonomian baru. Terdapat arus perekonomian baru diantaranya adalah sektor makanan dan minuma, bahan dan zat additive, kosmetik, obat-obatan dan vaksin, keuangan syariah, logistik, dan garmen dengan sertifikat halal
  4. Regulasi. Regulasi menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai panduan dalam meningkakan sarana prasarana infrasuktur pendukung kegiatan industri halal untuk kemudahan sertifikasi halal
  5. Penguatan rantai nilai industri halal. Rantai nilai baik dari awal bahan baku, tata kelola, manajemen resiko, produksi maupun logistik harus sesuai dengan nilai halal

Saat ini alur permohonan surat keterangan KI Halal dipermudah oleh BPJPH dan MUI dengan melakukan pemeriksaan secara daring, yaitu dengan mengisi form Permohonan Verifikasi KI Halal dilengkapi dengan dokumen IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri) atau IPKI (Izin Perluasan Kawasan Industri) dan masterplan KI Halal. Pemerintah telah membuat peraturan lewat Permenperin No. 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Kawasan Industri Halal. Peraturan ini diharapkan dipakai sebagai panduan bagi para pemohon atau pemerintah daerah untuk mensosialisasi kepada calon pemohon KI Halal. Pemerintah optimis bahwa adanya zonasi halal akan membangkitkan daya saing yang baik bagi kawasan-kawasan industri lainnya.

Agar ekosistem halal bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap harapan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, terdapat tiga hal utama yang perlu dibangun yaitu penyediaan infrasuktur terpadu, fasilitas, dan pemberntukan rantai nilai halal. Tantangan yang kita hadapi adalah agar Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri untuk produk-produk halal. Zonasi halal merupakan one stop service yang mampu memberikan layanan terbaik bagi pemain-pemain dalam maupun luar negeri yang mau berinvestasi di Indonesia.

Hingga di titik ini sekarang, kita telah mengetahui bersama bahwa industri halal telah menjadi tren ekonomi global karena permintaan produk halal secara global meningkat. Indonesia harus mengambil peran dalam mensupply produk industri halal yang berkualitas di dunia, disamping juga memanfaatkan potensi pasar domestik yang sangat besar. Sudah saatnya, Indonesia mendorong Kawasan Industri Halal sebagai perwujudan ekonomi dan keuangan syariah.

 

Penulis:
Ghani Fahrurozi (Kementrian Keuangan)

Join with Us!
Register as an Exhibitor Online!

To apply to be one of the online exhibitors at ISEF 2023 please fill out this short form. After filling out this form our ISEF team will contact you via the contact you entered in this form.