Skip to main content

KNEKS

Latar Belakang

KNEKS diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 8 diatur bahwa Menteri Keuangan bertindak sebagai Sekretaris merangkap Anggota, terkait hal ini Kementerian Keuangan adalah sebagai sekretariat KNEKS. Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 KNEKS beranggotakan 16 (lima belas) kementerian dan instansi terkait yaitu: (i) Menteri Keuangan; (ii) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; (iii) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; (iv) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; (v) Menteri Agama; (vi) Menteri Perindustrian; (vii) Menteri Perdagangan; (viii) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (ix) Menteri Badan Usaha Milik Negara; (x) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; (xi) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; (xii) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; (xiii) Gubernur Bank Indonesia; (xiv) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; (xv) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; dan (xvi) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

Tujuan

  • Menunjukan capaian program yang telah dilakukan KNEKS dan anggotanya dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia
  • Menunjukan rancangan program yang akan dilakukan untuk mengakselerasi terwujudnya Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia

Anggota KNEKS

Bergabung bersama Kami!
Registrasi sebagai Exhibitor Online!

Untuk mengajukan diri menjadi salah satu exhibitor online di ISEF 2023, silahkan Bapak/Ibu mengisi formulir singkat ini. Setelah mengisi formulir ini, tim ISEF akan menghubungi Bapak/Ibu melalui kontak yang Bapak/Ibu masukkan dalam formulir ini.