KNEKS
Latar Belakang
KNEKS diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 8 diatur bahwa Menteri Keuangan bertindak sebagai Sekretaris merangkap Anggota, terkait hal ini Kementerian Keuangan adalah sebagai sekretariat KNEKS. Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 KNEKS beranggotakan 16 (lima belas) kementerian dan instansi terkait yaitu: (i) Menteri Keuangan; (ii) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; (iii) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; (iv) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; (v) Menteri Agama; (vi) Menteri Perindustrian; (vii) Menteri Perdagangan; (viii) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (ix) Menteri Badan Usaha Milik Negara; (x) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; (xi) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; (xii) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; (xiii) Gubernur Bank Indonesia; (xiv) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; (xv) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; dan (xvi) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.
Tujuan
- Menunjukan capaian program yang telah dilakukan KNEKS dan anggotanya dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia
- Menunjukan rancangan program yang akan dilakukan untuk mengakselerasi terwujudnya Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia