Skip to main content
Artikel

Pembangunan Halal Cluster Zone sebagai Strategi Indonesia Menuju International Halal Hub

Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) adalah salah satu event ekonomi dan keuangan syariah terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemberlakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) membuat seluruh rangkaian acara ISEF 2020 harus dilaksanakan secara online. Salah satunya adalah kegiatan workshop dan coaching pengembangan industri halal. Workshop ini dilaksanakan pada 1 Oktober 2020 dengan tema “Mempersiapkan Kawasan Industri dalam Membangun Zona Halal atau Kawasan Industri Halal”, menghadirkan beberapa tokoh hebat seperti Bapak Anwar Bashori (Kepala Departemen Ekonomi Keuangan Syariah Bank Indonesia), Bapak Matsuki (Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Bapak Pascal Wilson (Managing Director Modern Cikande Industrial Estate), Bapak Ignatus Warsito (Direktur perwilayahan industri kementrian perindustrian Republik Indonesia) dengan Ibu Syahresmita sebagai moderator.

Workshop ini memuat strategi pembangunan halal cluster zone sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan indutri halal di Indonesia. Berkembangnya tren global halal life style meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai halal dalam suatu barang terutama makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari. Menurut Bapak Matsuki, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi pengolahan dalam industri makanan akan memungkinkan terjadinya kontaminasi atau bercampurnya barang halal dan non-halal yang kemudian menjadikan barang yang diproduksi berpotensi menjadi barang syubhat. Sehingga penting untuk melakukan sertifikasi halal dalam memperjelas status kehalalan suatu barang agar aman untuk dikonsumsi terutama bagi masyarakat muslim.

Peraturan terkait kebijakan sertifikasi halal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal”. Namun, tidak seluruh industri di Indonesia mempunyai kesadaran untuk melakukan sertifikasi ini, terutama bagi para pelaku UMKM. Padahal menurut Bapak Pascal Wilson, banyak UMKM di Indonesia yang potensial dalam menghasilkan produk-produk halal yang berpotensi ekspor, sehingga penting bagi para UMKM untuk melakukan sertifikasi halal agar target pasarnya tidak hanya domestik tapi juga internasional.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tentu sangat disayangkan jika Indonesia hanya menjadi target pasar para negara-negara di dunia, sedangkan Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar untuk menjadi produsen industri halal. Melihat kurangnya maksimalisasi potensi ini, pemerintah melihat perlu adanya kawasan industri yang fokus menghasilkan produk halal yang tidak hanya untuk memenuhi permintaan masyarakat dalam negeri tapi juga menjadi produk unggulan ekspor. Oleh karena itu, pemerintah menginisiasikan pembangunan kawasan industri halal melalui Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. Berdasarkan pemaparan Bapak Ignatus Warsito, saat ini ada 121 kawasan indutri tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang berpotensi untuk dibangun zona kluster halal. Kawasan ini tidak hanya ditujukan untuk perusahaan besar saja, melainkan juga untuk mengangkat UMKM yang berpotensi ekspor. Para pelaku UMKM ini akan mendapatkan bantuan akses pemasaran lingkup internasional, link atau jalinan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar, serta jaminan kehalalan atas produk yang diproduksi sehingga akan sangat terbantu untuk lebih berkembang.

Saat ini, Modern Halal Valley Cikande sedang mempersiapkan masterplan menuju kawasan industri halal di Indonesia. Bapak Pascal Wilson selaku Managing Director Modern Cikande Industrial Estate, menjelaskan bahwa Modern Halal Valley Cikande akan dirancang dengan sistem dan fasilitas yang fokus dalam mengembangkan industri yang menghasilkan produk halal sesuai dengan prinsip syariah. Fasilitas yang akan dibangun diantaranya Halal Innovation Center, Halal Commercial Center, Halal Logistic Zone, Halal Supporting Industry, Halal Industrial Zone, Green Zone, Dry Port, Residential dan Commercial. Pembangunan zona kluster halal ini, akan menjadi halal hub bagi produk-produk dari negara-negara non-muslim yang akan ditujukan ke negara-negara mayoritas muslim, dengan begitu Indonesia mampu menjembatani rantai pasok produk halal global.

 

Penulis:
Mar’atus Sholikah (Universitas Airlangga)

Bergabung bersama Kami!
Registrasi sebagai Exhibitor Online!

Untuk mengajukan diri menjadi salah satu exhibitor online di ISEF 2023, silahkan Bapak/Ibu mengisi formulir singkat ini. Setelah mengisi formulir ini, tim ISEF akan menghubungi Bapak/Ibu melalui kontak yang Bapak/Ibu masukkan dalam formulir ini.