Peran Lembaga Keuangan Syariah untuk Memperkuat Pengembangan UMKM
Mengakomodir pertumbuhan pasar syariah dunia
Perkembangan ekonomi syariah semakin mendapat perhatian dari kalangan sektor bisnis maupun perbankan. Hal ini khususnya terbukti dengan keberhasilan Indonesia yang saat ini berhasil masuk dalam sepuluh besar negara di dunia yang mengembangkan industri halal. Selain telah mengubah arah pasar global dengan produk halal, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga mampu berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.
Pada dasarnya prinsip dari keuangan syariah adalah adanya keuntungan yang didapat oleh kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Beberapa contoh produk keuangan syariah adalah dengan pembiayaan mudarabah dan musyarakah, sedangkan untuk pembiayaan dengan prinsip sewa menyewa dioperasionalkan dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, dengan objek transaksinya berupa jasa atau manfaat barang. Pembiayaan dengan prinsip jual-beli yaitu dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’ dengan objek transaksinya adalah berupa barang. Produk jasa dalam pembiayaan juga masuk dalam bentuk penyaluran dana dengan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang al-qardh (pinjaman kebaikan), rahn (gadai), al-hiwalah (alih utang piutang), wakalah (wali amanat), dan kafalah (bank garansi).
Sebagai turunan dari sistem perbankan syariah, koperasi syariah bisa menjadi alternatif bagi para pelaku UMKM dalam memerlukan tambahan modal atau suntikan dana dalam berwirausaha. Seperti kita ketahui, koperasi syariah adalah badan usaha koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, memiliki aturan sama dengan koperasi umum. Namun, dibedakan dengan produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam.
Koperasi syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di seluruh Indonesia, yang merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Dengan adanya sistem koperasi syariah, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan seluruh lapisan masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan syariah itu sendiri, seperti di pedesaan dan UMKM.
Dukungan Pemerintah dalam Pengembangan UMKM Halal
Kini, pengembangan UMKM produk halal semakin gencar dicanangkan dalam program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal di dunia. Upaya yang sudah dilakukan pemerintah di antaranya, dengan membuat kebijakan sertifikasi halal gratis kepada UMKM dan membangun kawasan industri halal (KIH) di tiga lokasi.
Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut diharapkan bisa mendorong perkembangan industri produk halal di Indonesia, misalnya industri makanan. Bahkan, peluang industri halal di kawasan KIH ini tidak hanya berdampak baik kepada industri makanan saja. Nantinya, infrastruktur yang akan dibangun dapat menampung seluruh komponen industri halal, baik makanan atau minuman, mode, keuangan, hiburan dan media, farmasi, wisata, dan kosmetik.
UMKM merupakan usaha yang dikelola oleh pengusaha dan modal kecil, tetapi mempunyai partisipasi besar sebagai salah satu penyangga tiang perekonomian Indonesia. Namun, akibat adanya pandemi COVID-19, para pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk pembiayaan guna memulai usaha, sehingga mereka membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Pemberian pembiayaan kepada UMKM juga menjadi lebih efektif, karena dialokasikan benar-benar pada kebutuhan usaha kecil secara langsung. Peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibutuhkan untuk pengembangan ekosistem UMKM.
Berdasarkan data Pew Research Center’s Religion & Public Life, populasi penduduk muslim di dunia pada tahun 2020 mencapai 1,9 miliar jiwa. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia pada tahun 2030. Sehingga, peningkatan konsumsi dan produk jasa halal akan didorong oleh meningkatnya populasi umat muslim di dunia. Untuk itu, berbagai cara dilakukan harus para pelaku UMKM agar dapat bertahan di masa pandemi, salah satunya dengan melakukan peralihan ke era digital. Hal ini karena digitalisasi menjadi sebuah solusi dan wadah yang tepat untuk menggerakkan perekonomian nasional di tengah pandemi, guna memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan usaha melalui teknologi digital.