Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada seluruh lini kehidupan manusia termasuk diantaranya masalah sosial, ekonomi, dan sektor keuangan[1]. Lebih dari setengah tahun sejak Covid-19 diumumkan sebagai pandemi global oleh WHO, Indonesia kini telah mencatat sebanyak 275.213 kasus per 27 September 2020[2]. Akibatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar -5,32% pada triwulan II 2020 lalu[3]. Hal ini membuat pemerintah membuat kebijakan-kebijakan fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi Indonesia.
Ekonomi dan keuangan syariah turut berperan dalam pemulihan ekonomi semasa pandemi Covid-19 hingga paskapandemi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Tan Sri Zeti Akhtar Aziz, Gubernur Bank Negara Malaysia 2000-2016 (Anggota Dewan Kehormatan Bank Indonesia Institute) pada webinar yang diselenggarakan secara daring oleh ISEF (Indonesia Sharia Economic Festival) pada tanggal 24 September 2020, menyebutkan bahwa penyaluran pembiayaan sosial syariah (Islamic Sosial Finance/ISF), seperti ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah) mampu membawa manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Upaya ini harus didukung dengan melihat lebih dekat dan mengidentifikasikan konsep dan praktik yang proporsional dalam menyalurkan beragam produk keuangan syariah selama pandemi. Disinilah penelitian dibutuhkan untuk menunjang para pemangku kepentingan dalam menentukan beberapa kebijakan extraordinary.
Mendukung pernyataan dari Dr. Tan Sri Zeti Akhtar Aziz, Prof. Dr. Mohamad Akram Laidin sebagai Eksekutif Direktur ISRA yang merupakan narasumber webinar “Rethinking the Role of Islamic Economics and Finance in Post Pandemic Era: Driving Change through Research” memberikan salah satu contoh aplikasi ZISWAF yang menarik, yaitu bahwa bank di Malaysia menggunakan pajak infrastruktur untuk mengumpulkan cash-wakaf. Artinya, terdapat inovasi strategi untuk membawa wakaf ke ruang lingkup yang telah ada dan biasa digunakan oleh masyarakat. Kedua sektor yang berbeda tersebut membutuhkan banyaknya penelitian untuk mampu mengkaji integrasi terhadap keduanya.
Terdapat dua prioritas utama area penelitian yang mampu mendukung ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang disampaikan oleh Dr. Dadang Muljawan sebagai Wakil Rektor II Universitas Islam Internasional Indonesia dan juga sebagai Direktur Bank Indonesia. Pertama, penelitian yang memfokuskan pada segmen yang berdampak besar pada masyarakat, dan kedua adalah akselerasi teknologi digital yang mampu merubah berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Adapun dukungan disampaikan Dr. Sami Al-Suwailem sebagai Acting Director General, Islamic Research and Training Institute kepada para pembuat kebijakan seperti Bank Indonesia untuk mampu menyeimbangkan industri keuangan komersil dan non-komersil yang kemudian membutuhkan strategi dan adopsi dengan industri keuangan syariah sebagai diversifikasi. Hingga akhirnya, solusi atas tantangan ekonomi paskapandemi Covid-19 dapat dihadapi dengan memperkuat penelitian dalam ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah.
Penulis:
Azisya Amalia Karimasari (Alumni Universitas Airlangga Surabaya)
Daftar Pustaka
- Kementrian Keuangan. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021, Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia. 2020. “Infrografis COVID-19 (27 September 2020)”, https://covid19.go.id/, diakses pada 27 September 2020 pukul 18.40
- Badan Pusat Statistik. 2020. Berita Resmi Statistik, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2020. No. 64/08/Th.XXIII, 5 Agustus