Nazhir memegang peran penting dalam Wakaf. Nazhir adalah orang atau badan hukum yang diberi tugas untuk mengelola, memelihara, dan mengurus harta wakaf secara profesional untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Fungsi Nazhir sangat strategis dalam pengelolaan harta wakaf. Kompetensi dan integritas para Nazhir pun penting dalam menimbulkan rasa percaya masyarakat untuk menyerahkan hartanya guna dikelola.
Untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf, sekaligus dalam rangka peningkatan inklusifitas perekonomian, Bank Indonesia aktif menyelenggarakan Capacity Building dan Pelatihan Berbasis Kompetensi pada rangkaian Sertifikasi Nazhir sepanjang tahun 2024.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah (FESyar) 2024 ini melibatkan perwakilan nazhir dari berbagai daerah, serta berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI). Selain diberikan pengayaan materi, di akhir kegiatan para nazhir ini akan mengikuti ujian sertifikasi kompetensi nazhir.
Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kompetensi para Nazhir sebagai ujung tombak pengelolaan wakaf yang semakin efektif dan sesuai syariat.