
- Menjaring dan memilih wirausaha muda berbasis syariah yang memiliki produk unik dan inspiratif serta mampu memberikan manfaat kepada lingkungan di sekitar tempat usahanya guna mendukung implementasi kebijakan BI
- Apresiasi bagi wirausaha muda berbasis syariah.
- Memberikan inspirasi bagi generasi muda muslim untuk berwirausaha sesuai dengan tuntunan syariah Islam
Ketentuan Lomba
- Proses seleksi administrasi/kelengkapan dokumen untuk menentukan 6 (enam) peserta terbaik dari seluruh KPwDN dari setiap sektor.
- Wawancara dan presentasi via Zoom Meeting untuk mendapatkan 2 (dua) peserta terbaik untuk babak final dari setiap sektor
- Proses seleksi di segmen acara FESyar dengan format talkshow di depan khayalak umum dan dewan juri untuk menentukan Juara 1 dan juara Favorit. (3 orang dewan juri terdiri dari expert, pembiayaan, dan syariah dari seluruh sektor
- Pemenang Lomba Wirausaha Muda Syariah dapat diikutsertakan pada ISEF (showcase)
Persyaratan Peserta Lomba
- Umum (laki-laki/perempuan)
- Dapat diikuti oleh kelompok tani/nelayan/peternak
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki usaha yang dijalani minimal 1 tahun
- Sektor yang dilombakan terdapat 2 kategori: hulu dan hilir
- Termasuk diantara 3 (tiga) kategori bidang usaha yakni: Food (hilir), Fashion (hilir), pertanian terpadu (integrated farming) (hulu).
- Untuk integrated farming merupakan 5 komoditas penyumbang inflasi di regional masing – masing baik sektor pertanian, perikanan, peternakan serta pendukung ekosistem
- Pengertian berbasis syariah: Proses bisnis yang dijalankan menerapkan prinsip-prinsip syariah
- Juara pada tahun sebelumnya tidak boleh menjadi kandidat
Komponen Penilaian
- Kesuksesan Bisnis, (memaparkan: Profitability, going concern, kemitraan, networking, area pemasaran digital dan konvensional, jumlah tenaga kerja). Bobot penilaian 30%
- Penerapan prinsip Syariah, (Kesesuaian usaha dengan prinsip syariah), termasuk kesiapan layak halal. Bobot penilaian 30%
- Dampak sosial, (Keunikan usaha, kontribusi sosial dan kemaslahatan terhadap lingkungan sekitar, masyarakat dan daerah). Bobot penilaian 20%
- Kelembagaan, (Memiliki dokumen pendirian dan perizinan usaha). Bobot penilaian 20%

