Skip to main content

Tujuan Kegiatan

  1. Menjaring dan memilih wirausaha muda berbasis syariah yang memiliki produk unik dan inspiratif serta mampu memberikan manfaat kepada lingkungan di sekitar tempat usahanya guna mendukung implementasi kebijakan BI
  2. Apresiasi bagi wirausaha muda berbasis syariah.
  3. Memberikan inspirasi bagi generasi muda muslim untuk berwirausaha sesuai dengan tuntunan syariah Islam

Ketentuan Lomba

  1. Proses seleksi administrasi/kelengkapan dokumen untuk menentukan 6 (enam) peserta terbaik dari seluruh KPwDN dari setiap sektor.
  2. Wawancara dan presentasi via Zoom Meeting untuk mendapatkan 2 (dua) peserta terbaik untuk babak final dari setiap sektor
  3. Proses seleksi di segmen acara FESyar dengan format talkshow di depan khayalak umum dan dewan juri untuk menentukan Juara 1 dan juara Favorit. (3 orang dewan juri terdiri dari expert, pembiayaan, dan syariah dari seluruh sektor
  4. Pemenang Lomba Wirausaha Muda Syariah dapat diikutsertakan pada ISEF (showcase)

Persyaratan Peserta Lomba

  1. Umum (laki-laki/perempuan)
  2. Dapat diikuti oleh kelompok tani/nelayan/peternak
  3. Usia maksimal 35 tahun
  4. Memiliki usaha yang dijalani minimal 1 tahun
  5. Sektor yang dilombakan terdapat 2 kategori: hulu dan hilir
  6. Termasuk diantara 3 (tiga) kategori bidang usaha yakni: Food (hilir), Fashion (hilir), pertanian terpadu (integrated farming) (hulu).
  7. Untuk integrated farming merupakan 5 komoditas penyumbang inflasi di regional masing – masing baik sektor pertanian, perikanan, peternakan serta pendukung ekosistem
  8. Pengertian berbasis syariah: Proses bisnis yang dijalankan menerapkan prinsip-prinsip syariah
  9. Juara pada tahun sebelumnya tidak boleh menjadi kandidat

Komponen Penilaian

  1. Kesuksesan Bisnis, (memaparkan: Profitability, going concern, kemitraan, networking, area pemasaran digital dan konvensional, jumlah tenaga kerja). Bobot penilaian 30%
  2. Penerapan prinsip Syariah, (Kesesuaian usaha dengan prinsip syariah), termasuk kesiapan layak halal. Bobot penilaian 30%
  3. Dampak sosial, (Keunikan usaha, kontribusi sosial dan kemaslahatan terhadap lingkungan sekitar, masyarakat dan daerah). Bobot penilaian 20%
  4. Kelembagaan, (Memiliki dokumen pendirian dan perizinan usaha). Bobot penilaian 20%